autumn1.jpgautumn2.jpgautumn3.jpgautumn4.jpgautumn5.jpgautumn6.jpg

UKK Conventional

UJI KOMPETENSI KEAHLIAN MODEL CONVENTIONAL

 Uji Kompetensi Kejuruan merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan 

 

 

 

 

Model Prakerin Online 2021

MODEL PRAKERIN ONLINE SISTEM TKJ CLUB MAKASSAR

 

Dimata umum masayarakat Indoensia hampir semua mengatakan dan berpendapat bahwa pembelajaran secara online (daring) tidak efektif karena tidak mempengaruhi kinerja belajar hingga output bagi anak didik, hal ini sebenar terjadi karena kondisi saat ini dianggap terdesak dengan keadaan apalagi saat ini kita dilanda bencara wabah virus Corona (Covid-19). Hal ini sangat berpengaruh terharap semua segmen aktivitas diseluruh dunia sekalipun, baik itu dari sisi ekonomi termasuk kesehatan dan pendidikan yang terkait dengan phisical distancing (menjaga jarak) antara manusia pada umumnya. Lantas bagaimana dengan segmen Pendidikan kita saat ini khususnya di Pendidikan Kejuruan ?? 

Hal ini sangat berpengaruh terhadap sikap perilaku peserta didik, emosional peserta didik dan yang paling terasa adalah SKILL peserta didik itu sendiri. Kurangnya pengalaman bagi tenaga pendidik termasuk peserta didik dalam melaksanakan proses belajar mengajar secara online (daring) membuat semua terlihat berantakan. Hal ini disebankan karena para pelaku kegiatan dalam proses belajar mengajar ini terlihat kaku karena harus dilankasakan dengan cara terdesak keadaan saat ini. Sekarang ktia lihat bagaimana dengan kondisi pendidikan kejuruan saat ini khususnya di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diberbagai Jurusan, mereka menemui berbagai kendala baik itu bersifat teknis maupun non teknis. Hal ini tentus sangat berpengaruh dari sisi perolehan SKILL bagi peserta didik karena kurangnya kegiatan praktek secara intensif sesuai dengan kejuruan peserta didik di masing-masing jurusan.

Kita lihat dikondisi lapangan saat ini pada saat peserta didik dalam melaksanakan Ujian Kompetensi Keahlian, jujur saja para peserta didik rata-rata mengalami penurunan standar kompatensi keahlian bahkan ada yang tidak memiliki sama sekali kompetensi keahlian. Lantas bagaimana dengan masa depan mereka nantinya kedepan ?? Tentu hal ini masih menjadi PR bagi lembaga pelaksana pendidikan kejuruan dimanapun itu. Berdasarkan temuan dilapangan sebelum masuk pandemik Covin-19 sejak tahun 2020 silam persoalan SKILL ini masih banyak menjadi tanda tanya bagi kalangan Industri yang merekrut sejumlah karyawan alumni SMK, apalagi saat masuk masa pandemik saat ini yang sudah berjalan 2 (dua) tahun tentu efeknya sangat besar bagi peserta didik termasuk bagi tenaga pengajar (guru) dalam memberi/membagi ilmu pengetahuan yang layak kepada peserta didik.

Berdasarkan temuan dilapangan ada faktor utama yang menyebabkan kurangnya peserta didik mendapatkan SKILL yang sesuai seperti apa yang diharapkan oleh Industri selama ini, utamanya pada saat masuk masa pendemik yaitu faktor teknis, faktor non teknis dan faktir psikis dan emosional dilapangan, jika dijabarkan secara umum dapat digambarkan sebagai berikut :

 

A. Faktor Teknis 

  1. Kurangnya bahkan tidak adanya Basic Infrastruktur (peralatan dasar) sebagai sarana penunjang utama baik secara pribadi maupun milik lembaga pendidikan SMK terkait untuk melaksanakan Praktek bagi peserta didik ;
  2. Kurangnya bahkan tidak adanya pelatihan yang bersihat teknis (praktek) secara langusung bagi peserta didik selama ini yang membuat peserta didik kurang akan kemampuan HARD SKILL sehingga tidak ada pengalaman secara langsung dibidang kejuruan bagi peserta didik itu sendiri apalagi dimasa pandemik Covid-19 saat ini ;

 

B. Faktor Non Teknis 

  1. Kurangnya pola kesadaran bagi peserta didik dalam mengembangkan bakat sesuai bidang yang digeluti dikejuruan terkait karena faktor minat ;
  2. Rata-rata peserta didik tidak sanggup  berproses untuk memiliki SKILL karena tidak adanya motivasi dari lingkungan, baik dari lingkungan keluarga maupun lingkungan lembaga pendidikan itu sendiri ;
  3. Rata-rata peserta didik belum bisa memanfaatkan media komunikasi secara maksimal seperti smartphone atau sejenisnya sebagai media pembelajaran yang layak dalam perolehan SKILL ;
  4. Kebijakan lokal Internal sekolah kejuruan rata-rata belum mendukung atau mengarah kepada penguatan SDM (sumber daya nanusia) bagi peserta didik ;
  5. Kurangnya tempat magang (PRAKERIN) yang sesuai/ tepat sasaran atau yang layak dengan kejuruan yang digeluti oleh peserta didik sehingga tidak memberi dukungan dalam penguatan SDM (sumber daya manusia) ;
  6. Lemahnya PROSES dalam pelaksanaan Program kejuruan selama 3 (tiga) tahun di lembaga sekolah kejuruan yang menyebabkan peserta didik minim SKILL, proses yang dimaksud seperti mulai persoalan kebijakan dan pelaksanaan Kurikulum mata pelajran Produktif, Ketersediaan sarana Infrastruktur, termasuk sumber daya manusia tenaga pengajar yang berkualitas dan yang kompeten serta kebijakan Internal sekolah yang belum pro terhadap SKILL bagi peserta didik.  

  

C. Faktor Psikis dan Emosional  

  1. Pentingnya pola kesadaran bagi peserta didik tentang media pembelajaran melalui sistem Online masih sangat kurang karena masih selalu mempertimbangkan masalah kondisi teknis dan biaya yang timbul sejak model pembelajaran online diterapkan ;
  2. Kurangnya bahkan tidak adanya minat belajar peserta didik secara mandiri karena tidak terbiasa di didiik untuk mandiri dalam mencari informasi untuk menambah ilmu pengetahuan khususnya dibidang yang geluti sesuai kejuruannya ;
  3. Baik tenaga pengajar/pendidik maupun bagi peserta didik, tidak memiliki pengalaman dalam proses pembelajaran secara online yang mengakibatkan kakukannya dalam proses pelaksanaan bahkan cenderung dikomunikasi padahal dalam media online komunikasi sangat penting karena berpengaruh terhadap penyerapan materi pembelajaran ;
  4. Tidak terkontrolnya tentang sikap dan perilaku bagi peserta didik yang menyebabkan pola kesadaran peserta didik kurang baik padahal pendidikan karakter sudah diterapkan di setiap sekolah pendidikan kejuruan, yang bisa jadi ada kesalahan metode dalam pelaksanaan progam tentang pendidikan karakter itu sendiri ;

 

Dari ke 3 (tiga) faktor umum diatas ternyata mempunyai efek yang sangat besar bagi peserta didik dimasa proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dilingkungan pendidikan kejuruan, buktinya pada saat pelaksanaan UKK (uji kompetensi keahlian) dapat dilihat secara langsung dengan kejadian seperti yang kami temui dilapangan yaitu seperti ;

  1. Rata-rata peserta didik yang melakoni ujian kompetensi keahlian ternyata hanya menggunakan konsep MENGHAFAL jawaban dalam pembahasan soal uji kompetensi kejuruan tatapi tidak menggunakan LOGIKA dan ANALISA sesuai kemampuan peserta didik terkait ;
  2. Rata-rata peserta didik tidak memahami apa yang mereka kerjakan karena hanya mengandalkan HAFALAN semata, dan jika terjadi kesalahan mereka tidak mampun memecahkan masalah yang terjadi (Problem Solving) ;
  3. Sama seperti pada umumnya, setiap peserta didik dalam dunia pendidikan kejuruan tiba saat ujan kompetensi kehalian baru mereka giat belajar yang bukan lagi untuk mengasah SKILL tapi hanya untuk mengigat dan menghafal saja dari kisi-kisi soal yang ada ;

 

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) sebetulnya sebagai ALAT DETEKSI dalam menggambarkan bagaimana proses pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah kejuruan selama 3 (tiga) tahun lamanya hal ini sangat berpengaruh terhadap nilai KONSISTENSI dan KOMITMEN bagi peserta didik terhadap Ilmu KEJURUAN-nya. lantas bagaimana dengan kondisi kedepan nasib bagi peserta didik yang wajibnya sudah harus siap untuk berkompetisi dalam dunia industri, dunia usaha dan dunia kerja. Yang menjadi pertanyaan adalah :

 

LANTAS BAGAIMANA MENYIKAPI HAL INI, KHUSUSNYA DIMASA PANDEMIK COVID-19  ??

APA YANG MENJADI TANGGUNG JAWAB TERHADAP ANAK DIDIK KITA DIPENDIDIKAN KEJURUAN ??

BAGAIMANA DENGAN PEROLEHAN SKILL YANG MENJADI KEWAJIBAN BAGI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEJURUAN TERHADAP ANAK DIDIK KITA ??

APA BEKAL BAGI ANAK DIDIK KITA UNTUK MASUK KEDUNIA USAHA, DUNIA KERJA MAUPUN DUNIA INDUSRI ?? 

APAKAH KITA YAKIN MEREKA SUDAH LAYAK UNTUK BERSAING DI DUNIA USAHA, DUNIA KERJA MAUPUN DUNIA INDUSRI ??

 

Serentetan pertanyaan diatas kadang menjadi satu hal yang belum dapat dipastikan apalagi kondisi dimasa pandemik saat ini yang belum diketahui kapan berakhirnya. 

 

Dalam kesempatan kali ini bedasarkan pengalaman kami dalam managani kasus-kasus dalam program Pratek kerja industri Layanan 

 

 

 

 

 

 

 

 

juknis prakerin tatap muka terbatas 2021

Aturan, Etika dan Sanksi tentang PRAKERIN Tatap Muka Terbatas

 

Setiap Lembaga Pendidikan yang ingin mengajukan PRAKERIN (Praktek Kerja Industri) bagi siswa dan siswi-nya khususnya dalam Jurusan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan) wajib untuk mengikuti beberapa aturan penting yang telah diatur oleh Manajemen Program TKJ CLUB berhubungan dengan sistem administrasi pengajuan Siswa-Siswi untuk melaksanakan ditempat PRAKERIN.

 

a.  Aturan Pengajuan calon Siswa-Siswi Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) :

  1. Setiap Lembaga Pendidikan Kejuruan khususnya Jurusan TKJ (Teknik komputer dan Jaringan) yang akan memasukkan permohonan bagi Siswa-Siswi-nya untuk melaksanakan Praktek Kerja Industri wajib memasukkan surat pemohonan berupa surat tertulis, minimal 1 (satu) bulan sebelumnya, sesuai rencana masa PRAKERIN untuk mendapatkan Konfirmasi dari pihak Lembaga Industri oleh Bapak Aliansyah HP: 081342656252 email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Pembimbing Industri);
  2. Dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan tersebut, dibagi menjadi beberapa Proses yang terdiri dari Proses Pendaftaran Calon Siswa-Siswi secara ONLINE yang akan mengajukan Praktek Kerja Industri, Proses Uji Kompetensi secara ONLINE Calon Siswa-Siswi Praktek Kerja Industri, Proses Konfirmasi KELULUSAN ikut Praktek Kerja Industri akan dikonfirmasi melalui surat resmi dan Pengumunan KELULUSAN melalui Situs Web TKJ CLUB;
  3. Waktu dan masa mengikuti Praktek Kerja Industri bagi calon Siswa-Siswi Jurusan TKJ, MULTIMEDIA dan TEKNIK AUDIO VIDEO akan disesuaikan dengan kebutuhan pihak lembaga Pendidikan Kerjuruan terkait;
  4. Setelah mendapatkan Konfirmasi surat balasan tertulis dari pihak Industri ke Lembaga Pendidikan Kujuruan terkait, Bio Data Calon Siswa-Siswi Praktek Kerja Industri haurs dipastikan sama dengan Bio Data yang diusulkan secara ONLINE atau OFFLINE (Mengisi berkas Formulir) sebagai kelengkapan Administrasi data dari kedua belah pihak.
  5. Diwajibkan setiap peserta siswa(i) PRAKERIN memilki SKCK ( Surat keterangan catatan kepolisian ) yang diserahkan kepihak Industri pada saat pertama masuk untuk melaksanakan Praktek Kerja Industri.

 

b.  Aturan bagi Siswa-Siswi Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) :

  1. Taat dan patuh kepada aturan tentang Protokol Kesehatan (Covid 19) dilembaga Industri ;
  2. Siswa-Siswi yang yang mengikuti Praktek Kerja Industri dilingkungan kantor WAJIB menggunakan Pakaian yang Rapih berupa kain (Pakaian Sekolah atau Jas Almamater);
  3. Memakai Sepatu pada saat melakukan tugas rutinitas setiap harinya;
  4. Siswa-Siswi harus patuh dan tunduk atas segala aturan yang belaku dilingkungan kantor ;
  5. Mengisi Daftar Absensi dengan benar;
  6. Mengikuti Skedjule yang telah ditentukan oleh Pembimbing Industri;
  7. Melaksanakan Tugas dan Tanggungjawab yang dibebankan kepada Siswa-Siswi Peraktek Kerja Industri;
  8. Mamahami dengan baik Job Descripton Jurusan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan) ;
  9. Membuat SURAT PERNYATAAN TIDAK KEBERATAN dalam mengikuti ATURAN-ATURAN yang dimuat dalam ATURAN PRAKERIN yang sudah dipahami dengan baik;
  10. Setiap Peserta PRAKERIN diwajibkan memiliki Handphone atau telepon genggam dengan nomor statis yang tidak beruah-ubah guna dapat dihubungi saat mendapatkan tugas PIKET baik PIKET INTERNAL maupun PIKET EKSTERNAL (Luar Kantor) ;
  11. Tidak diperbolehkan menggunakan Handphone atau Gadget lainnya yang dapat mengalihkan konsentrasi belajar dalam kelas Pelatihan/ Kelas Diklat dalam Kelas ( Handphone disimpan ditempat yang sudah disiapkan dalam kelas) ;
  12. DILARANG KERAS ribut dalam kelas atau mengeluarkan suara yang tidak ada hubungannya dengan Materi Pelajaran yang sementara berlangsung ;
  13. Setiap Peserta PRAKERIN/ PSG TIDAK DIPERBOLEHKAN kembali ke Sekolah selama masa Praktek Kerja Industri berlangsung tanpa ada PERSETUJUAN dari pihak Pembimbing Industri ;
  14. DILARANG KERAS membawa orang lain masuk kedalam lembaga Industri/ Kantor tanpa sepengetahuan atan izin dari pembimbing Industri.

 

c. Sanksi bagi Siswa-Siswi Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) :

  1. Apabila Siswa-Siswa yang melaksanakan Praktek Kerja Industri Absen (Tidak Hadir) tanpa pemberitahuan kepada Pembimbing Industri, maka disebut Mangkir (Aplha) pada hari itu juga, dan apabila dalam 1 (satu) Bulan ditemukan 3 (tiga) kali Mangkir (Alpha) maka pihak Industri akan mengeluarkan/ menghentikan Siswa-Siswi terkait secara sepihak dengan sepengetahuan guru pembimbing Sekolah;
  2. Bagi Siswa-Siswi yang tidak hadir sesuai jadwal tugas karena SAKIT, maka peyampaian ijin Sakit disampaikan langsung oleh Orang tua Siswa-Siswi atau Guru Pembimbing Sekolah kepada Pembimbing Industri pada hari itu juga, dan jika Sakit diatas 2 (dua) hari maka harus ada Surat Keterangan tertulis dari Dokter selain itu dianggap MANGKIR (Alpha);
  3. Bagi Siswa-Siswi tidak boleh datang terlambat sesuai Jadwal Tugas dalam melaksanakan Tugas Praktek kerja Industri, dan apabila ditemukan terlambat sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) Bulan maka akan dikenakan Sanksi Skorsing (Cacat Kehadiran) dan tidak diperbolehkan melaksanakan Praktek Kerja Industri selama 1 (satu) Minggu dan wajib diketahui oleh Guru Pembimbing Sekolah;
  4. Keluar dari lingkungan kerja TANPA Ijin dari pembimbing Industri akan dikenakan sanksi berupa TEGURAN KERAS hingga dikeluarkan dari KEGIATAN PRAKERIN ;
  5. DILARANG KERAS membawa urusan pribadi peserta masuk kedalam lingkungan Kantor yang dapat mencemarkan nama baik Lembaga, dan apabila diketahui peserta melanggar aturan ini maka akan dikenakan Sanksi yaitu DIKELUARKAN dari Program kegiatan yang ada.
  6. Khusus Peserta Siswi (Perempuan), DILARANG KERAS untuk berkunjung kekantor pada jam malam yaitu diatas Pukul 20:00 WITA tanpa ada ijin dari Pembimbing Industri, dan apabila diketahui peserta melanggar aturan ini maka akan dikenakan sanksi yaitu DIKELUARKAN dari program kegiatan yang ada.
  7. Bagi Peserta yang tidak dalam TUGAS PIKET, DILARANG KERAS untuk berkunjung kekantor tanpa ada ijin dari Pembimbing Industri, dan apabila diketahui peserta melanggar aturan ini maka akan dikenakan sanksi SKORSING hingga DIKLUARKAN dari Program kegiatan yang ada.
  8. Apabila peserta siswa/siswi terlibat dengan masalah hukum maupun kriminal semasa PRAKERIN di Industri maka siswa(i) terkait dikeluarkan secara sepihak oleh pihak lembaga tanpa mendapatkan License/ sertifikat apapun (melalui konfirmasi kepihak sekolah terkait)
  9. Apabila Siswa-Siswi tidak mematuhi aturan Jadwal yang telah ditentukan atau melakukan Pertukaran Jadwal Praktek Kerja Industri tanpa sepengetahuan Pembimbing Industri maka pada hari itu juga akan dikenakan sanksi MANGKIR (Alpha).

 

d.  Jadwal Tugas Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) :

  1. Khusus dalam PANDEMIK COVID-19 maka Model pelaksanaan Program PRAKERIN dibuat dalam bentuk tatap muka terbatas (Maksimal 8 Orang Peserta per Kelasnya) dan waktu pembelajaran/ Praktek PRAKERIN dibuat 2 (dua) Model yaitu Tatap muka terbatas dan Sistem Online yang diatur kemudian dalam bentuk SKEDJULE setiap bulannya ;
  2. Khusus bagi perserta PRAKERIN SISWI (Perempuan) mendapatkan Jadwal Tugas 2 (dua) Waktu yaitu Waktu Pagi Pukul 09:00 WITA - 17:00 WITA dan Waktu Tengah Hari (Mid Day) Pukul 12:00 WITA - 20:00 WITA (TUGAS SHIFT) ;
  3. Khusus bagi peserta PRAKERIN SISWA (Laki-Laki) mendapatkan Jadwal Tugas 3 (tiga) Waktu yaitu Waktu Pagi Pukul 09:00 WITA - 17:00 WITA, Waktu Tengah Hari (Mid Day) Pukul 12:00 WITA -20:00 WITA dan Waktu Malam Hari Pukul 20:00 WITA - 08:00 WITA Menginap di Kantor (TUGAS SHIFT) ;
  4. Jadwal Tugas yang dimaksud sudah dibuat dalam bentuk SKEDJULE dan WAJIB DIKETAHUI oleh Orang tua Siswa dan Siswi bersangkutan.

  

Catatan Penting saat REGISTRASI PRAKERIN TATAP MUKA TERBATAS :

 

  1. Semua penulisan dalam REGISTRASI PRAKERIN ONLINE WAJIB menggunakan HURUF KAPITAL atau huruf besar ;
  2. Calon Peserta PRAKERIN ONLINE diharapkan mengisi data dengan baik dan benar dan berhati-hati untuk menghindari kesalahan dalam proses Entri Data ;
  3. Kesalahan dalam pengisian REGISTRASI calon peserta PRAKERIN ONLINE DILUAR TANGGUNGJAWAB kami ;
  4. Jika peserta dalam keadaan ragu-ragu atau bingung dalam pengisian Registrasi Data silahkan dikonsultasikan ke guru pembimbing sekolah atau STAFF TKJ CLUB a/n : Andi Fikri Haikal, Nomor HP/WA : 0822 14070258 ;
  5. Username dan Password Kelas Online akan diberikan/ dikirimkan ke Nomor WA (Whatsup) atau e-mail masing-masing Peserta SETELAH PESERTA MENGIRIMKAN " SURAT PERNYATAAN " ke Alamat e-mail  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.  dengan cara di Foto atau Di SCAN. Dan Surat pernyataan yang Asli diserahkan ke Guru Pembimbing Sekolah untuk disimpan jika suatu waktu dibutuhkan .

 

JIKA SUDAH MEMBACA DAN MEMAHAMI TENTANG ATURAN, ETIKA DAN SANKSI SERTA CATATAN PENTING DIATAS SILAHKAN LANJUT UNTUK MELAKUKAN REGISTRASI DISINI

 

Mengamankan Server dari serangan DDOS menggunakan Router Mikrotik

Memberikan keamanan kepada Router adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh admin jaringan. Sebagai Admin jaringan, selain bisa melakukan konfigurasi, troubleshooting, dll maka seorang Admin

Read more: Mengamankan Server dari serangan DDOS menggunakan Router Mikrotik

Blokir Game Pada Jam Kerja Menggunakan Address List

Jika Anda adalah seorang administrator  jaringan kemudian mendapatkan perintah dari client untuk memblokir game online pada jam tertentu, seperti setiap

Read more: Blokir Game Pada Jam Kerja Menggunakan Address List

Joomla templates by a4joomla