Aturan tentang PRAKERIN (Praktek Kerja Industri)

Setiap Lembaga Pendidikan yang ingin mengajukan PRAKERIN (Praktek Kerja Industri) bagi siswa dan siswi-nya khususnya dalam Jurusan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan) wajib untuk mengikuti beberapa aturan penting yang telah diatur oleh Manajemen Program TKJ CLUB berhubungan dengan sistem administrasi pengajuan Siswa-Siswi untuk melaksanakan ditempat PRAKERIN.

a.  Aturan Pengajuan calon Siswa-Siswi Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) :

  1. Setiap Lembaga Pendidikan Kejuruan khususnya Jurusan TKJ (Teknik komputer dan Jaringan) yang akan memasukkan permohonan bagi Siswa-Siswi-nya untuk melaksanakan Praktek Kerja Industri wajib memasukkan surat pemohonan berupa surat tertulis, minimal 1 (satu) bulan sebelumnya, sesuai rencana masa PRAKERIN untuk mendapatkan Konfirmasi dari pihak Lembaga Industri oleh Bapak Aliansyah HP: 081342656252 email : This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it (Pembimbing Industri);
  2. Dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan tersebut, dibagi menjadi beberapa Proses yang terdiri dari Proses Pendaftaran Calon Siswa-Siswi secara ONLINE yang akan mengajukan Praktek Kerja Industri, Proses Uji Kompetensi secara ONLINE Calon Siswa-Siswi Praktek Kerja Industri, Proses Konfirmasi KELULUSAN ikut Praktek Kerja Industri akan dikonfirmasi melalui surat resmi dan Pengumunan KELULUSAN melalui Situs Web TKJ CLUB;
  3. Waktu dan masa mengikuti Praktek Kerja Industri bagi calon Siswa-Siswi Jurusan TKJ, MULTIMEDIA dan TEKNIK AUDIO VIDEO akan disesuaikan dengan kebutuhan pihak lembaga Pendidikan Kerjuruan terkait;
  4. Setelah mendapatkan Konfirmasi surat balasan tertulis dari pihak Industri ke Lembaga Pendidikan Kujuruan terkait, Bio Data Calon Siswa-Siswi Praktek Kerja Industri haurs dipastikan sama dengan Bio Data yang diusulkan secara ONLINE atau OFFLINE (Mengisi berkas Formulir) sebagai kelengkapan Administrasi data dari kedua belah pihak.
  5. Diwajibkan setiap peserta siswa(i) PRAKERIN memilki SKCK ( Surat keterangan catatan kepolisian ) yang diserahkan kepihak Industri pada saat pertama masuk untuk melaksanakan Praktek Kerja Industri.

b.  Aturan bagi Siswa-Siswi Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) :

  1. Siswa-Siswi yang yang mengikuti Praktek Kerja Industri dilingkungan kantor WAJIB menggunakan Pakaian yang Rapih berupa kain (Pakaian Sekolah atau Jas Almamater);
  2. Memakai Sepatu pada saat melakukan tugas rutinitas setiap harinya;
  3. Siswa-Siswi harus patuh dan tunduk atas segala aturan yang belaku dilingkungan kantor ;
  4. Mengisi Daftar Absensi dengan benar;
  5. Mengikuti Skedjule yang telah ditentukan oleh Pembimbing Industri;
  6. Melaksanakan Tugas dan Tanggungjawab yang dibebankan kepada Siswa-Siswi Peraktek Kerja Industri;
  7. Mamahami dengan baik Job Descripton Jurusan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan) ;
  8. Membuat SURAT PERNYATAAN TIDAK KEBERATAN dalam mengikuti ATURAN-ATURAN yang dimuat dalam ATURAN PRAKERIN yang sudah dipahami dengan baik;
  9. Setiap Peserta PRAKERIN diwajibkan memiliki Handphone atau telepon genggam dengan nomor statis yang tidak beruah-ubah guna dapat dihubungi saat mendapatkan tugas PIKET baik PIKET INTERNAL maupun PIKET EKSTERNAL (Luar Kantor) ;
  10. Tidak diperbolehkan menggunakan Handphone atau Gadget lainnya yang dapat mengalihkan konsentrasi belajar dalam kelas Pelatihan/ Kelas Diklat dalam Kelas ( Handphone disimpan ditempat yang sudah disiapkan dalam kelas) ;
  11. DILARANG KERAS ribut dalam kelas atau mengeluarkan suara yang tidak ada hubungannya dengan Materi Pelajaran yang sementara berlangsung ;
  12. Setiap Peserta PRAKERIN/ PSG TIDAK DIPERBOLEHKAN kembali ke Sekolah selama masa Praktek Kerja Industri berlangsung tanpa ada PERSETUJUAN dari pihak Pembimbing Industri ;
  13. DILARANG KERAS membawa orang lain masuk kedalam lembaga Industri/ Kantor tanpa sepengetahuan atan izin dari pembimbing Industri.

c.  Sanksi bagi Siswa-Siswi Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) :

  1. Apabila Siswa-Siswa yang melaksanakan Praktek Kerja Industri Absen (Tidak Hadir) tanpa pemberitahuan kepada Pembimbing Industri, maka disebut Mangkir (Aplha) pada hari itu juga, dan apabila dalam 1 (satu) Bulan ditemukan 3 (tiga) kali Mangkir (Alpha) maka pihak Industri akan mengeluarkan/ menghentikan Siswa-Siswi terkait secara sepihak dengan sepengetahuan guru pembimbing Sekolah;
  2. Bagi Siswa-Siswi yang tidak hadir sesuai jadwal tugas karena SAKIT, maka peyampaian ijin Sakit disampaikan langsung oleh Orang tua Siswa-Siswi atau Guru Pembimbing Sekolah kepada Pembimbing Industri pada hari itu juga, dan jika Sakit diatas 2 (dua) hari maka harus ada Surat Keterangan tertulis dari Dokter selain itu dianggap MANGKIR (Alpha);
  3. Bagi Siswa-Siswi tidak boleh datang terlambat sesuai Jadwal Tugas dalam melaksanakan Tugas Praktek kerja Industri, dan apabila ditemukan terlambat sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) Bulan maka akan dikenakan Sanksi Skorsing (Cacat Kehadiran) dan tidak diperbolehkan melaksanakan Praktek Kerja Industri selama 1 (satu) Minggu dan wajib diketahui oleh Guru Pembimbing Sekolah;
  4. Keluar dari lingkungan kerja TANPA Ijin dari pembimbing Industri akan dikenakan sanksi berupa TEGURAN KERAS hingga dikeluarkan dari KEGIATAN PRAKERIN ;
  5. DILARANG KERAS membawa urusan pribadi peserta masuk kedalam lingkungan Kantor yang dapat mencemarkan nama baik Lembaga, dan apabila diketahui peserta melanggar aturan ini maka akan dikenakan Sanksi yaitu DIKELUARKAN dari Program kegiatan yang ada.
  6. Khusus Peserta Siswi (Perempuan), DILARANG KERAS untuk berkunjung kekantor pada jam malam yaitu diatas Pukul 20:00 WITA tanpa ada ijin dari Pembimbing Industri,  dan apabila diketahui peserta melanggar aturan ini maka akan dikenakan sanksi yaitu DIKELUARKAN dari program kegiatan yang ada.
  7. Bagi Peserta yang tidak dalam TUGAS PIKET, DILARANG KERAS untuk berkunjung kekantor tanpa ada ijin dari Pembimbing  Industri, dan apabila diketahui peserta melanggar aturan ini maka akan dikenakan sanksi SKORSING hingga DIKLUARKAN dari Program kegiatan yang ada.
  8. Apabila peserta siswa/siswi terlibat dengan masalah hukum maupun kriminal semasa PRAKERIN di Industri  maka siswa(i) terkait dikeluarkan secara sepihak oleh pihak lembaga tanpa mendapatkan License/ sertifikat apapun (melalui konfirmasi kepihak sekolah terkait) 
  9. Apabila Siswa-Siswi tidak mematuhi aturan Jadwal yang telah ditentukan atau melakukan Pertukaran Jadwal Praktek Kerja Industri tanpa sepengetahuan Pembimbing Industri maka pada hari itu juga akan dikenakan sanksi MANGKIR (Alpha).

d.  Jadwal Tugas Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) :

  1. Khusus bagi perserta PRAKERIN SISWI (Perempuan) mendapatkan Jadwal Tugas 2 (dua) Waktu yaitu Waktu Pagi Pukul 09:00 WITA - 17:00 WITA dan Waktu Tengah Hari (Mid Day) Pukul 12:00 WITA - 20:00 WITA (TUGAS SHIFT) ;
  2. Khusus bagi peserta PRAKERIN SISWA (Laki-Laki) mendapatkan Jadwal Tugas 3 (tiga) Waktu yaitu Waktu Pagi Pukul 09:00 WITA - 17:00 WITA, Waktu Tengah Hari (Mid Day) Pukul 12:00 WITA -20:00 WITA dan Waktu Malam Hari Pukul 20:00 WITA - 08:00 WITA Menginap di Kantor (TUGAS SHIFT) ;
  3. Jadwal Tugas yang dimaksud sudah dibuat dalam bentuk SKEDJULE dan WAJIB DIKETAHUI oleh Orang tua Siswa dan Siswi bersangkutan.