autumn1.jpgautumn2.jpgautumn3.jpgautumn4.jpgautumn5.jpgautumn6.jpg

UJI KOMPETENSI KEJURUAN (UKK)

JURUSAN TKJ (Teknik Komputer Jaringan)

 

A. PENGERTIAN.

Uji Kompetensi Kejuruan SMK (Sekolah Mengengah Kejuruan) adalah Proses pengujian yang dilaksanakan untuk mengukur kemampuan dan pencapaian target spesifik oleh siswa(i) sesuai dengan bidang masing-masing Kejuruan. Dalam hal ini berfokus kepada Jurusan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan), selain Pengujian dengan cara conventional ada pula dengan cara online tergantung kebutuhan dan kondisi atau keadaan lingkungan. Saat ini Pandemik Corona (COVID-19) telah banyak menyita waktu pelaksanaan target kurikulum khususnya bagi Sekolah Menengah Kejuruan karena diharuskan menghidari paparan Virus Covid-19 dengan cara menghindari tempat orang berkerumun atau berkumpul dalam satu tempat/ lokasi dan hal ini menyebabkan terhambatnya proses belajar mengajar dalam lingkungan sekolah khususnya Kejuruan. Dalam pelaksanaannya tentu saja ada beberapa persyaratan yang wajib untuk dipenuhi terlebih dahulu untuk melaksanakan Program Uji Kompetensi Kejuruan tersebut khususnya persyaratan Teknis. Persyaratan Teknis yang dimaksud adalah :

  1. Ketersediaan Sumber Listrik ;
  2. Ketersediaan Sumber Koneksi Internet ;
  3. Ketersediaan Infrastruktur dasar sesuai kebutuhan dalam pengujian seperti Komputer PC/ Laptop dan peralatan pendukung lainnya yang dibutuhkan dalam Uji Kompetensi.

 

B. PERSIAPAN.

Dalam pelaksnaan Uji Kompetensi Kejuruan (UKK), khususnya Jurusan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan) beberapa persiapan yang harus dipenuhi selain dari persyaratan teknis yaitu persiapan Administratif yang menyangkut tentang :

  1. Data Siswa yang sudah Valid (Dilakukan dengan cara Registrasi Online dipersiapkan oleh pihak Industri Penguji Ekternal) dan disesuaikan oleh data DAPODIK dari pihak SMK terkait ;
  2. Peserta siswa(i) masing-masing menyiapkan Softcopy Pas Photo ukuran 3 X 4 yang dibutuhkan saat melakukan proses Registrasi Online melalui aplikasi yang dipersiapkan oleh pihak Industri penguji Eksternal ;
  3. Penentuan Paket Soal yang sesuai dengan standarisasi BSNP yang ada pada rujukan soal UKK DIT.PSMK yang di koodinasikan dari pihak Industri penguji Ekternal ke pihak Kejuruan SMK yang akan mengadakan Uji Komputensi Kejuruan ;
  4. Pengaturan Jadwal pelaksanaan Uji Komptensi yang di sesuaikan dengan kondisi dilapangan dengan merujuk kepada PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 ;
  5. Dibutuhkannya GURU BANTU INTERNAL dari pihak SMK setiap sesi (kelompok siswa/i) yang berperan sebagai perpanjangan tangan dari pihak Industri guna mengontrol dan memantau peserta siswa(i) dalam pelaksanaan UKK ;
  6. Lembar Absensi manual kehadiran peserta siswa(i) Uji Kompensi Kejuruan ;
  7. Teknis pelaksanaan Uji Kompetensi akan dijelaskan secara teknis oleh pihak team Penguji Ekternal dari Industri ;
  8. Berpakaian Rapih sesuai aturan yang diatur dalam etika berpakaian di lingkungan sekolah masing-masing.


C. ATURAN UMUM DAN TEKNIS, ETIKA.

Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Kejuruan khususnya jurusan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan) setiap peserta siswa(i) wajib mengikuti aturan dan patuh terhadap Instruksi selama mengikuti Ujian Kompetensi tersebut. Adapun beberapa aturan dan etika penting yang wajib diikuti oleh para peserta Uji Kompetensi Kejuruan adalah sebagai berikut :

  1. Setiap siswa(i) yang mengikuti UKK, wajib menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19 seperti mengecek suhu tubuh, menggunakan masker dan mencuci tangan atau membawa Hand Sanitazer ;
  2. Dalam Proses UKK setiap peserta WAJIB FOKUS dan tidak mengerjakan pekerjaan orang lain selain yang diperintahkan oleh team penguji Eksternal termasuk mencontek (duplikat) haisil pekerjaan ;
  3. Didalam kelas, peserta tidak boleh membantu peserta lain untuk menyelesaikan tugas atau ujian sementara berlangsung apalagi mengganggu peserta lain yang sementara mengikuti UKK Online ;
  4. Peserta tidak dibenarkan ribut dalam kelas karena dapat mengganggu peserta lain dalam mengikuti UKK Online ;
  5. Menyelesaikan Pekerjaan Soal hingga tuntas dengan target waktu yang telah ditentukan oleh pihak Penguji Ekternal ;
  6. Semua kebutuhan alat dan bahan disipakan jauh sebelum mengikuti UKK  baik itu peralatan dan bahan dapat disiapkan dari pihak sekolah maupun dipersiapkan secara mandiri ;
  7. Setiap kelompok (Group) peserta UKK yang telah ditentukan Jadwalnya yaitu mulai waktu START Ujian hingga Akhir waktu ujian akan diatur dan ditentukan oleh team penguji Ekternal dan jika waktu UKK sudah selesai setiap peserta tidak dibenarkan melakukan akfitikas lagi sambil menunggu Perintah dari team penguji eksternal ;
  8. Setelah perkerjaan praktek dinyatakan tuntas oleh team penguji Ekternal maka peserta siswa(i) terkait langsung meinggalkan tempat Ujian dan tidak dibenarkan lagi berada dilokasi tersbut, disanrankan untuk pulang kembali kerumah.

 

Jika calon Peserta UKK (Uji Kompetensi Kejuruan) sudah membaca dan memahami aturan umum dan teknis serta etika diatas, maka silahkan melakukan proses Registrasi DISINI !!!

 

 

Joomla templates by a4joomla